TANGERANG - Pada hari Jum'at tanggal (04/08/2023) sekitar Pukul 20:00 Wib Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima Laporan Polisi (LP) dari perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dengan No: LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang di mana pada tanggal 04 agustus 2023 telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan kepada masyarakat yang terjadi di salah satu Perumahan Viktoria Park, Kecamatan Karawaci kota Tangerang.
Mendapat laporan pengaduan tersebut Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi korban inisial KT di TKP yang sudah di kelilingi 10 orang terduga pelaku yang sedang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban KT (inisial).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dari 10 terduga pelaku yang berhasil di amankan di TKP, Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk 4 lagi terduga pelaku di depan TangCity Mall, yang kini semua berjumlah 14 orang terduga pelaku kemudian selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dan membawa 14 (empat belas) pelaku, kemudian di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam Konferensi Pers yang di laksanakan hari Rabu (09/08/2023) Kompol Rio Tobing menjelaskan kronologis dan berhasil menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan inisial , AEC(23) JH (39) PS (53), FM(25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), SH (26)
Dari keterangan 10 orang tersangka Kompol Rio Tobing menjelaskan bahwa di temukan fakta mereka telah melakukan tindak pidana pemerasan di 5 (lima) TKP di antaranya :
1) Perumahan Kecamatan Karawaci Pelaku meminta uang Rp 1 Milyar, sedangkan korban menawarkan uang Rp 5 jt namun pelaku tidak mau dan sepakat dengan harga Rp 350 juta, saat hendak transaksi di lakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
2) Perumahan Duta Garden dengan kerugian korban Rp 25.juta
3) Pondok Arum Karawaci kerugian korban Rp 4.900.000
4).Perumahan Puri Pasar Kamis Kab Tangerang kerugian Korban Rp 6.000.000
5) Kp. Pangkalan Semanan Kerugian Korban Rp 5.000.000.
Dari ke 4 (empat) TKP jumlah total Korban pemerasan disertai ancaman sebesar Rp 40.900.000.
Dari penangkapan tersebut Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan barang bukti yang di gunakan terduga pelaku menjalani aksinya dan bukti hasil pemerasan antara lain :
- 1 Unit Hp merk OPPO A52, warna hitam
- 1(satu) Unit Hp merk OPPO A96 , warna hitam,
- 1(satu) Unit Hp merk MI A1, warna hitam,
- 1(satu) Unit mobil Toyota Cayla 1.2 G M/T, Nopol B 2535 KOT warna Abu abu Metalik,
- 1(satu) Unit Hp merk IPhone 12, warna hijau,
- 1 Unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T Nopol B 2422 KJM, warna putih metalik,
- 1(satu) Hp merk OPPO F11, warna hitam,
- 1Unit Hp merk OPPO A52020, warna hitam,
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
- 1 Unit Motor Honda Scoopy AT Nopol B 4736 KRG warna merah hitam,
- 1 Unit Hp Infinix Note 12 warna biru,
- 1 Unit Hp Merk Iphone XR,
- 1 Unit mobil Toyota Calya 1.2 G A/T Nopol F 1158 YM warna abu abu metalik,
- Uang tunai sebesar Rp.5.000.000.
Para terduga pelaku menjalankan operasinya dengan menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di Panunggangan, Pinang kemudian mengikuti calon korbannya yang sengaja di pilih secara acak dengan komunikasi melalui Group Whatsapp "my Love" dan di bagi menjadi beberapa tim.
Ketika korban yang di incarnya menurunkan wanita kenalannya maka para pelaku mulai menakut nakuti korban untuk menyebarkan Foto kepada keluarga korban dan akan di laporkan ke pihak kepolisian dan di muat di media.
"Dalam kasus ini terduga pelaku di kenakan Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP, Pasal 335 KUHP, jo Pasal 53 KUHP jo.Pasal 55 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) Tahun, " tutup Kompol Rio Tobing. (***)